Kamis, 05 Juni 2014

Acara tarian-tarian adat di malam "CANGGET"

           Prosesi tari-tarian adat pada acara malam cangget dilakukan di dalam balai adat yang disebut sesat. Penari yang menari adalah pelaku begawei, panitia gawei, tamu undangan (perwatin, penyimbang adat), dan tari-tarian adat keseluruhannya diiringi oleh ansambel Talo Balak.[1] Tarian-tarian adat tersebut adalah sebagai berikut.
(1). Tari Penglakeu Menganai
            Tari Penglakeu Menganai adalah suatu tarian adat yang ditarikan di dalam sesat oleh panitia gawei yang belum menikah (pemuda) dan tarian ini menggambarkan ekspresi kejantanan yang diungkapkan dengan gerak-gerak pencak.[2] Tarian ini ditarikan tidak berhadapan melainkan berbaris, dengan kata lain penari yang di belakang menirukan penari di depannya begitu pula sebaliknya.
            Perlengkapan penari Penglakeu Menganai yaitu pandan (hiasan yang melingkar di peci Penglakeu Menganai berwarna kuning keemasan) dan sinjang (sarung adat). Tarian ini sebagai tarian pembuka di malam cangget yang di mulai pada jam 21:00 WIB tanggal 6 Maret 2013, dan dilakukan di penurunan sesat munggah dabung.
Gambar 1. Dua orang bujang (pemuda) sedang melakukan tarian adat yaitu tarian Penglakeu Menganai (Foto: Erizal Barnawi, 6 Maret 2013).
(2). Tari Menganai
            Tari Menganai adalah suatu tarian adat yang ditarikan oleh bujang-bujang (pemuda) dari kampung seselangan (kampung yang wajib membantu dalam begawei) dan tarian ini mengambarkan kecerian pemuda-pemuda anak penyimbang kampung yang diungkapkan dengan gerak mecak (pencak).[3]  Pada saat malam cangget di Kampung Kota Alam, terdapat tiga pemuda yang masing-masing mewakili dari kampung-kampung seselangan.
            Para pemuda tiap-tiap kampung seselangan menari menggunakan peralatan sarana seperti kopiah emas (mahkota pria) dan memakai punduk (senjata adat Lampung yaitu keris) yang diselipkan di pinggul masing-masing Menganai Makkai serta memakai baju dalaman (singlet). Perlengkapan dalam tari Menganai yang sering memiliki istilah lain menganai musik begurau (pemuda kampung yang seselangan menari bersama) ini yaitu awan telapah, kain andak (kain putih), dan sinjang (sarung adat).
Gambar 2. Menganai Makkai sedang menarikan tarian Menganai
(Foto: Erizal Barnawi, 6 Maret 2013).
(3). Tari Penglakeu Pegawo Mudo
            Tari Penglakeu Pegawo Mudo adalah suatu tarian adat yang ditarikan oleh panitia gawei yang telah menikah. Tarian ini menggambarkan ekspresi kejantanan yang diungkapkan dengan gerak-gerak mecak wirang (gerakan pencak silat) serta yang menari termasuk saybul hajad.[4]
            Tarian panitia acara adat ini tidak menggunakan perlengkapan seperti payung andak, payung kuning dan awan telapah dikarenakan mereka yang melakukan tarian bukan mewakili tiap marga atau tiap kampung melainkan mereka menari karena kedudukan mereka adalah sebagai panitia di dalam gawei serta utusan dari saybul hajad. Gerakan penari dalam tarian ini adalah mengikuti gerak penari di depannya. Perlengkapan tarian Penglaku Pegawo Mudo menggunakan pandan (hiasan yang melingkar di peci penglakeu berwarna kuning keemasan), sinjang (sarung adat), memakai punduk (senjata adat Lampung yaitu keris) yang diselipkan di pinggul masing-masing penari Penglaku Pegawo Mudo.[5]
Gambar 3. Panitia gawei sedang menarikan tarian Penglakeu Pegawo Mudo, dengan tidak berhadapan, melainkan berbaris
 (Foto: Erizal Barnawi, 6 Maret 2013).
(4). Tari Pegawo Mudo
            Tari Pegawo Mudo adalah suatu tarian yang ditarikan oleh kaum bapak-bapak yang masih muda dalam masa pernikahan dan umurnya. Tarian ini ditarikan di dalam sesat dan yang menarikannya diwakili dari tiap-tiap kampung seselangan dan saybul hajad. Syarat untuk menarikan tarian Pegawo Mudo ini adalah bapak-bapak yang telah bergelar adat pengiran atau tuan.[6]
Gambar 4. Tarian Pegawo Mudo dibatayan yang ditarikan oleh saybul hajad (Foto: Erizal Barnawi, 6 Maret 2013).
(5). Tari Tuho-Tuho
            Tari Tuho-Tuho adalah suatu tarian adat yang ditarikan oleh para tokoh adat yang disebut penyimbang, dan tarian ini ditarikan oleh tiap-tiap perwakilan kampung yang bermarga Nyunyai dan telah bergelar suttan serta menggunakan peralatan pakaian tuho, awan telapah, payung andak, payung kuning, dan dilingkari panitia gawei yang disebut dengan istilah digelung.[7] Tarian ini ditarikan pada saat dini hari sekitar jam 02.00 WIB.
Gambar 5. Tarian tuho-tuho yang digelung (dikelilingi panitia gawei)
 (Foto: Erizal Barnawi, 7 Maret 2013).
(6). Tarian Turun Mandei
            Tari Turun Mandei adalah tarian yang ditarikan oleh seorang pengantin yang baru saja beberapa hari sebelum begawei melakukan pernikahan, tarian ini ditarikan untuk syarat sebelum mengambil gelar suttan.[8] Prosesi tarian Turun Mandei ini dilakukan di penurunan sesat munggah dabung pada dini hari sekitar jam 03:10 WIB tanggal 7 Maret 2013, sedangkan yang melakukan tarian Turun Mandei adalah saudara Fatha (pengantin), beliau yang akan mengambil gelar suttan. Setelah selesai melakukan tarian Turun Mandei, saybul hajad (pengantin) melakukan secara simbolis mengipas-ngipaskan sapu tangan (serbet) ke kaki orang-orang yang dituakan seperti kepada orang tua, mertua, paman dari pihak orang tua dan mertua. Prosesi ini memiliki istilah sujud, sujud dilakukan untuk memohon doa agar dimaafkan kesalahannya, dipermudahkan segala urusannya, cepat mendapatkan momongan (anak keturunan), dan prosesi akhir ditutup oleh doa bersama agar segala kegiatan berkah dan bermanfaat.
Gambar 6. Tarian Turun Mandi yang dilakukan oleh saybul hajad
 (Foto: Erizal Barnawi, 7 Maret 2013).
(7). Tari Serai Serumpun
            Tari Serai Serumpun adalah tarian yang ditarikan di dalam sesat, dilakukan oleh lima orang kepala rumah tangga yang telah menjadi penyimbang dan bergelar adat suttan. Para penyimbang tersebut mewakili dari tiap-tiap kampung seselangan.[9] Perlengkapan tarian Serai Serumpun yaitu pakaian tuho-tuho, dan dari empat orang yang dituakan dari kampung seselangan, mengelilingi satu orang di tengahnya, serta berganti tiap mereka masuk lingkaran tariannya dan tarian ini ditarikan pada jam 03:34 WIB tanggal 7 Maret 2013.
Gambar 7. Tarian Serai Serumpun
(Foto: Erizal Barnawi, 7 Maret 2013).
(8). Tari Sabai
            Tari Sabai adalah tarian dari pihak besan yang melakukan acara Begawei Mepadun.[10] Perlengkapan tarian Sabai yaitu pakaian tuho-tuho, dan awan telapah. Tarian ini dilakukan oleh dua orang tuan rumah dari pihak keluarga laki-laki untuk menarikan tarian adat tersebut, serta dilingkari (digelung) oleh panitia bujang yang disebut penglaku gawei.
Gambar 8. Tarian Sabai (Foto: Erizal Barnawi, 7 Maret 2013).
(9). Tari Igel Pepadun
            Tari Igel Pepadun adalah tarian adat yang dilakukan oleh para suttan dan saybul hajad dari rumah yang punya acara gawei (nuwo batangan) ke dalam sesat dengan diiringi tetabuhan/ansambel Talo Balak.[11] Tarian Igel Pepadun pada masa lalu dikenal juga dengan sebutan tari perang, karena tarian ini menggambarkan tarian perang yang diekspresikan dengan gerak mecak wirang (gerakan pencak silat).
            Igel ada yang menyebut igol, atau tigel adalah tari yang dilakukan oleh laki-laki sebagai ekspresi kejantanan yang diungkapkan dengan gerak-gerak pencak, dan gerakan mengangkat tangan tinggi-tinggi sambil berjalan serta tarian ini sebagai penutup keseluruhan tarian adat dalam prosesi pada malam cangget. Perlengkapan yang dipakai dalam tarian Igel Pepadun ini yaitu awan telapah, payung andak, payung kuning, serta pakain tuho-tuho.
Gambar 9. Tarian Igel Pepadun
(Foto: Erizal Barnawi, 7 Maret 2013).



  [1]Wawancara dengan Zainudin tanggal 5 Maret 2013, Firmansyah tanggal 12 Maret 2013 di rumah kediaman mereka masing-masing, diijinkan untuk dikutip.
    [2]Ibid. [3]Ibid. [4]Ibid. [5]Ibid. [6]Ibid.
    [7]Ibid. [8]Ibid. [9]Ibid. [10]Ibid. [11]Ibid.

Rabu, 04 Juni 2014

PENGARUH ORANG BALI TERHADAP MUSIK TRADISI DI LAMPUNG

Penulis: Raden Aditya Saputra Nugraha
Ansambel Talo Balak yang berada di Kampung Kota Alam
(Foto: Erizal Barnawi, 15 Maret 2013).

I. Pendahuluan.
Lampung merupakan salah satu provinsi di wilayah Sumatera bagian selatan yang kaya dalam kultur kesenian musik tradisinya. Masyarakat adat Lampung memiliki falsafah hidup yang masih mereka junjung tinggi dalam keseharian dan menjadi ciri khas bagi masyarakat adat tersebut. Misthohizzaman menyebutkan lima urutan dari falsafah yang dapat mempersatukan perbedaan antara masyarakat Lampung Pepadun dan Lampung Saibatin.[1]  Kelima falsafah tersebut antara lain: pi’il pasenggiri (rasa harga diri), bejuluk beadek (memiliki julukan dan gelar adat), nemui nyimah (terbuka tangan/suka memaafkan), nengah nyappur (hidup bermasyarakat, dan menghormati tamu), dan sakai sambayan (tolong menolong).
Selain dari pada itu, Lampung merupakan gerbang masuknya suatu budaya aktif di masa saat ini. Akulturasi antara budaya asing dan budaya lokal berbaur dengan asrinya masyarakat setempat. Disinilah, titik dimana lintas budaya Hindu dan Islam berkembang cukup pesat. Sehingga menjadikan karakteristik musik daerah Lampung menjadi kaya. Dalam hal ini musik daerah Lampung terdefinisi dalam musik dengan tabuhan yang dinamis. Di daerah Lampung pun terdapat unsur musik yang bernuansa Islam yang ditandai dengan adanya permainan seperti Rebana, Gambus, dan Akordion. Namun tetap harmoni dengan serat tabuh Talo Balak yang kemudian melahirkan corak asli musik daerah Lampung. Talo Balak adalah seperangkat alat musik tradisional daerah Lampung yang sudah dikenal oleh masyarakat Lampung pada umumnya, sebab secara adat alat musik ini memegang peranan sangat penting terutama dalam acara adat. Beberapa sumber dari tokoh adat dan masyarakat Lampung menganggap dengan tanpa kehadiran ansambel Talo Balak ini maka upacara atau acara adat dianggap kurang atau tidak sempurna.[2]
Adapun instrumen yang mendukung corak musik daerah Lampung yang bernuansa Hindu adalah: Gong, Kulintang, Cetik, Canang, Gujih, Tawa-tawa, dan Kendhang dok-dok. Pada tiap-tiap instrumen di Lampung dasarnya selalu di gunakan untuk hiburan dan ritual. Seperti instrumen canang digunakan sebagai tanda-tanda pengumuman bahwa di dalam kampung (tiyuh) terdapat seseorang petinggi di dalam adat telah meninggal dunia. Atau pun instrumen gujih, dipercayai sebagaian masyarakat Lampung dalam melakukan ritual upacara adat pengambilan gelar adat atau pun julukan selalu mengundang roh nenek moyang (apew tuyuk) untuk ikut dalam melakukan legitimasi penyimbang adat.
Keadaan sosial masyarakat Lampung yang sangat terbuka terhadap hal-hal baru, baik berupa kebudayaan maupun produk kesenian luar, ternyata sangat mempengaruhi kemurnian atau keaslian teknik permainan musik daerah Lampung itu sendiri. Dalam hal ini,  masuknya kebudayaan dari daerah Bali yang dibawa oleh para pendatang (tranmigrasi) dari daerah tersebut ternyata mempunyai andil besar dalam kemajuan musik tradisi daerah Lampung. Sebagai contoh: teknik permainan rebana di Lampung sebenarnya tidak terlalu didominasi pola atau motif pukulan yang terlalu rapat, seperti yang dimainkan dalam permainan kendhang, Lanang dan Wadon di daerah Bali. disebabkan oleh campur tangan para pendatang dari Bali yang terlampau besar sampai menciptakan laras nada pada cetik yang sebelumnya, belum ada di daerah Lampung. Akhirnya ada.
Kekhawatiran yang ditimbulkan adalah adanya ketidak-murnian permainan musik daerah Lampung yang dibawa sampai masa kekinian. Pada sebagian masyarakat asli Lampung, mengatakan bahwa musik asli daerah Lampung tidak mempunyai pola permainan yang terlalu rapat, banyak motif dan dinamis. Namun ketidakberdayaan untuk mengubah pola yang telah melekat, mengakar pada musik tradisi Lampung sejak lama akhirnya menjadikan mereka hanya sebatas pengkritik seni semata.

II. Pembahasan
Kedatangan masyarakat Bali contohnya salah satu seniman Lampung yang berasal dari bali adalah wayan woko biasa panggilan akrabnya, dia salah satu orang Bali yang berperan penting dalam kesenian tradisi Lampung khususnya cetik alat musik yang berbahan dasar bambu ini dia orang yang mematenkan atau menemukan lasar pada cetik tersebut dan kemudian melakukan seminar keberbagai kota dan pulau didaerah Indonesia tentunya dengan dana sendiri om Wayan Woko biasanya dia dipanggil. Beliau merupakan salah satu pegawai di Dinas Pariwisata Provinsi Lampung. selain dari pada itu, ini lah satunya yang memudahkan beliau untuk ambil besar dalam penetrasi budaya terhadap kebudayaan Lampung sebenarnya dalam batas kewajaran. Namun, karena masyarakat Bali terkenal giat dalam menggali potensi kesenian musik Lampung dari pada masyarakat Lampung itu sendiri, akhirnya secara tidak langsung musik asli daerah Lampung mengalami change of culture in music secara besar-besaran.
      Sebagai suatu penggalian terhadap kesenian Lampung analisis menurut saya meliputi pengaruh positif dan pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh adanya akulturasi dari pola permaian musik Bali ke pola permianan musik Lampung.  adapun pengaruhnya sebagai berikut :
1) Pengaruh positif.
     Pengaruh positif di sini yaitu suatu kemajuan terhadap perubahan dalam hal pola permainan, tema lagu, dan kembang (grinik) dalam setiap pelaku seni. Sebagai contohnya: motif permainan musik di daerah Lampung menjadi semakin kaya, dengan kata lain, terdapat suatu imbal-imbalan di dalam pola permainan rebana, dan terdapat permainan dinamika serta permainan yang interaktif terhadap penonton atau audiens yang menghari dalam suatu pertunjukan kesenian di Lampung.
      Pengaruh positif lain di dalam perkembangan musik tradisional khas Lampung yaitu kesenian musiknya di daerah Lampung menjadi lebih hidup. Artinya, musik lampung yang berawal dari ritual menjadi hiburan. Seperti, musik-musik pengiring upacara adat yang sangat monoton di kombinasikan dengan permainan yang kreatif akhirnya menjadi meriah, megah, dan mempesona. Pada sebagian masyarakat Lampung menjadi lebih bergairah dalam memainkan musik tradisional, karena telah adanya pengaruh permainan yang sangat mendukung untuk tiap-tiap pemain musik tradisi menjadi lebih tinggi penjiwaannya dalam bermusik (soul).
 
2) Pengaruh negatif.
         Pengaruh negatif dalam hal ini, bukan sebagai perusak atau hal-hal yang jelek. Akan tetapi sebagai suatu istilah saja. Sebagai contoh negatif perubahan musik tradisi di Lampung yang beralkuturasi yakni; keaslian motif permainan dalam bermusik di daerah Lampung menjadi berkurang, artinya permainan musik yang selalu berkembang merubah gaya permainan di tiap-tiap pemain musiknya. Selain dari pada itu, para pemain musik selalu ini berkontemporer yang akhirnya menyebabkan akan melupakan motif-motif Lampung, yang walaupun masih tetap memegang idom ciri khas Lampung tersebut.
       Contoh lain dari sisi negatif akulturasi musik Lampung dengan Bali yaitu; menjadikan masyarakat Lampung sendiri kurang peka terhadap jati diri kesenian musik Lampung. Maksudnya disini, masyarakat yang dulu disajikan permainan musik khas tradisi Lampung sekarang menjadi lebih tidak peka terhadap musik yang berkembang di Lampung pada saat ini. Serta dampak lainnya menjadikan masyarakat Bali sebagai tokoh yang memajukan musik tradisi  Lampung. Padahal mereka bukan memajukan tapi ikut turut andil dalam mengembangkan.

III. Penutup
a. Kesimpulan :
Sebagai Masyarakat asli Lampung dalam kasus ini sangat merenggut kekhawatiran saya sebagai seorang pemerhati seni. Sesuatu yang telah tumbuh, berakar sejak lama dan tumbuh berkembang di daerah Lampung tidak akan bisa dirubah dalam kurun waktu yang relatif singkat. Oleh sebab itu, tentulah penting bagi kita selaku generasi seniman mendatang untuk memacu semangat masyarakat pribumi asli Lampung untuk melesetarikan kebudayaannya sendiri tanpa campur tangan masyarakat lain. Dalam hal ini bukan sebuah pelarangan terhadap penetrasi kebudayaan baru yang masuk, namun akan lebih harmoni bila masyarakat aslinya sendiri yang mengembangkan keseniannya dengan mampu menyalakan filternya terhadap elemen kebudayaan-kebudayaan baru.

b. Rekomendasi/Saran:
Beberapa hal yang dapat dijadikan alternatif dalam upaya melestarikan kesenian Lampung dalam hal ini adalah musik tradisional yaitu sebagai berikut: 1) Membuat dokumentasi audio visual dan tertulis secara terperinci dan menyebarkan hasilnya ke lembaga-lembaga pendidikan, kesenian dan kebudayaan, adat, masyarakat, dan instansi pemerintah; 2) Memasukkan sebagai mata pelajaran muatan lokal atau ekstra kurikuler di semua tingkat pendidikan; 3) Mengadakan lomba-lomba untuk merangsang kreativitas; 4) lebih mengaktifkan lembaga-lembaga kesenian, adat dan kebudayaan; 5) meningkatkan penghargaan finansial kepada para seniman penggiatnya; 6) mengadakan pertunjukan secara berkala; dan 7) mengadakan pelatihan rutin.



        [1]Misthohizzaman, “Musik dan Identitas Masyarakat Tulang Bawang” (Tesis untuk meraih gelar S2 pada Jurusan Ilmu-ilmu Humaniora Program Studi Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa Sekolah Pascasarja Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2006), p. 56-61.
      [2]Erizal barnawi, “Talo Balak Dalam Begawei Mepadun Munggahi Bumei Marga Nyunyai” (Skripsi untuk meraih gelar S1 pada Jurusan Etnomusikologi  Minat utama Pengkajian Musik Etnis Institut Seni Indonesia Yogyakarta, 2013), p. 5.

Minggu, 01 Juni 2014

Kontrak


             

PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN HARI ULANG TAHUN KE 51 PT. BINTANG UTAMA DENGAN EVENT ORGANIZER “SUKO REKO”

Pada hari ini Rabu tanggal 14 Mei 2014 bertempat di Gedung KFC Jalan Jendral Sudirman No. 1 Yogyakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara:
 I.         Nama                              : Muhammad Tahdian Noor, SHI
Tempat/Tanggal Lahir       : Banjar/9 Juli 1990
No. KTP                         : 6307033112890008
Alamat                             : Jl. D.I. Panjaitan No. 44 Mantri Jeron, 
                                         Jetis, Sleman, Yogyakarta.
Jabatan                            : Top Manejer
Bertindak untuk                : PT. Bintang Utama
Telp/Hp                           : 085248817141
e-mail                              : tahdianoor@yahoo.com
 Selanjutnya disebut sebagai pihak I.

  II.      Nama                              : Erizal Barnawi, S.Sn
Tempat/Tanggal Lahir       : Kotabumi/17 Mei 1990
No. KTP                          : 1803101705900007
Alamat                              : Jl. KH. Ali Maksum No. 86 Panggung Harjo, 
                                           Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Jabatan                             : Project Officer / Event Manager
Bertindak untuk                 : Event Organizer “Suko Reko”
Telp/Hp                             : 081227567856
e-mail                                : erizalbarnawi@yahoo.co.id
Selanjutnya disebut sebagai pihak II.

Pihak I dan Pihak II sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Objek Kesepakatan
Pihak I dan Pihak II telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan ulang tahun ke 51 PT. Bintang Utama dengan objek perjanjian:
(1)   Perlombaan memasak dengan judul “Kecap Pipit Rasa Nusantara“, bertempat di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta, Jl Rotowijayan No. 1 pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai Pukul 15.00 WIB.
(2)   Malam penganugrahan dengan judulRasa Nusantara”, bertempat di Hotel Ambarukmo Jl. Adi Sucipto No. 81, Yogyakarta 55281 – Indonesia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dengan rangkaian acara:
a.       Pembukaan Jam 19.00 WIB.
b.      Pementasan Musik Tradisi Jawa Jam 19.20 WIB.
c.       Sambutan dari ketua panitia Event Organizer “Suko Reko” Jam 19.30 WIB.
d.      Sambutan dari Top Manajer PT. Bintang Utama Jam 20.00 WIB.
e.       Pementasan Musik Tradisi Kontemporer khas Sumatera dan Musik Tradisi Khas Sulawesi Jam 20.30 WIB, dengan catatan sambil makan malam menyaksikan pertunjukan.
f.       Pementasan Tari Bedoyo Khas Yogyakarta Jam 21.00 WIB.
g.      Pementasan Tari Serampang Dua Belas Khas Melayu Jam 21.20 WIB.
h.      Penyerahan penghargaan bagi pemenang lomba masak 21.40 WIB.
i.        Beladiri Tradisional Pencak Silat Setia hati Jam 22.10 WIB.
j.        Beladiri Tradisional Debus Khas Banten Jam 22.30 WIB.
k.      Beladiri Tradisional Pencak Silat Pusiban Lampung Jam 22.40 WIB.
l.        Pementasan Tari Bedana Khas Lampung Jam 22.50 WIB.
m.    Penutup Jam 23.00 WIB.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
 (1) Kewajiban Pihak I:
a. Melakukan pembayaran uang jasa dengan total keseluruhan Rp. 525.500.000 (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan uang publikasi sebesar Rp. 40. 000. 000,. (empat puluh juta rupiah) yang di berikan dalam empat tahap pada pihak II dengan rincian:
1). Tahap pertama pembayaran 10% dari total nilai Rp. 525.500.000 (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong 10% menjadi Rp. 52.550. 000 (lima puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan diberikan pada hari Senin 20 Juni 2014 batas waktu pukul 13.00 WIB. Dengan kesepakatan kontrak sudah ditandatangani kedua belah pihak berserta saksi-saksi dari tiap-tiap pihak.
2). Tahap kedua pembayaran 30% dari total nilai Rp. 472. 950. 000 (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong 30% menjadi Rp. 141. 885.000 (seratus empat satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan uang publikasi sebesar Rp. 40. 000. 000,. (empat puluh juta rupiah) yang akan di berikan pada hari Sabtu 26 Juli 2014 batas waktu pukul 17.00 WIB. Dengan kesepakatan kontrak sudah tersedianya semua bukti-bukti terpenuhi untuk sarana dan prasarana meliputi:
a)      Sudah adanya kontrak kerjasama antara pihak II dengan pengisi acara perlombaan dan malam penganugrahan.
b)      Sudah adanya desain layout untuk publikasi dan skrip di radio.
c)      Bukti-bukti peminjaman perlengkapan.
3). Tahap ketiga 40% dari total nilai Rp. 331.065.000 (tiga ratus tiga puluh satu juta enam puluh lima ribu rupiah) setelah di potong 40% menjadi Rp. 132. 426. 000 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang akan diberikan pada hari Sabtu 6 September 2014 batas waktu pukul 17.00 WIB. Dengan syarat sudah siap operasional dua minggu sebelumnya, meliputi:
a)      Data peserta lomba memasak.
b)      Sudah ketersediaannya semua alat-alat lomba dan alat-alat buat malam penganugerahan.
4). Tahap keempat pelunasan selesai acara yang akan diberikan pada hari Senin 22 September 2014 batas waktu pukul 14.00 WIB dengan jumlah Rp. 198. 639. 000 (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
     Setiap tahapan pembayaran di transfer ke Bank Mandiri cabang Yogyakarta Jalan Brigjen Katamso No. 29 atas nama Indra rukmana S. Pd  dengan nomor rekening 10000233444677.
b. Menyediakan 1 juri, dari PT. Bintang Utama untuk perlombaan dan segala yang diakibatkan oleh penyediaan juri menjadi tanggungjawab pihak pertama seluruhnya.
c. Menyediakan Kecap Pipit sebanyak jumlah peserta ditambah 10% dari jumlah peserta yang mengikuti lomba dan harus sudah tersedia di tempat perlombaan.
d. Mengurus perizinan untuk perlombaan dan malam penganugerahan dengan segala yang diakibatkan oleh mengurusi perizinan.
e. Menjamin  keamanaan keselamatan seluruh Even Organizer yang berjumlah 25 orang dengan syarat menyerahkan data diri ketika pembayaran tahap pertama, pengisi acara  dan peserta lomba, yang terlibat di dalam acara ulang tahun PT. Bintang Utama ke 51.
f. Membayar pajak keramaian sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pajak yang dibayarkan langsung oleh Pihak I dan sisanya dibayarkan oleh Pihak II.
g. Menyediakan konsumsi pada malam penganugrahan dengan jumlah 500 orang, 25 Even Oganizer, Pengisi acara 45 orang, pembawa acara 2 orang dan undangan termasuk karyawan PT. Bintang Utama di kelola oleh pihak I pada saat acara berlangsung dari jam 19.00 WIB s.d 22.00 WIB.
(2)   Kewajiban Pihak II:
a. Menyelenggarakan lomba masak bertempat di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta, Jl Rotowijayan No 1 pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB dengan jumlah peserta 1000 orang sesuai permintaan dari perusahaan PT. Bintang Utama. Sarana dan prasarana yang disediakan yaitu (Meja, Tabung Gas 3 Kg, dan Kompor Gas).
b. Menyediakan 2 orang juri untuk perlombaan masak dan segala yang diakibatkan oleh penyediaan juri menjadi tanggungjawab Pihak II seluruhnya.
c. Menyediakan konsumsi pada perlombaan untuk Juri dan Peserta lomba masak pada saat acara berlangsung dari jam 10.00 WIB s.d 15.00 WIB.
d. Mengelola dan menyajikan pertunjukan 3 musik etnis, 3 tari tradisi, 3 beladiri etnis Indonesia di malam penganugerahan dengan syarat:
    1) Masing-masing karya berdurasi selama 10-15 menit; dan
    2) Jumlah pemain sebanyak 4-5 orang.
e. Membayar pajak keramaian sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pajak yang dibayarkan langsung oleh Pihak II dan sisanya dibayarkan oleh Pihak I.
f. Pihak ke II wajib mengembalikan uang iklan jika target peserta tidak mencapai target sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yang tertera di bawah ini:
1)   400 peserta sampai 499 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikembalikan sebesar 15% dari uang publikasi.
2)   300 peserta sampai 399 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikembalikan sebesar 25% dari uang publikasi.
3)   200 peserta sampai 299 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikemnalikan sebesar 35% dari uang publikasi.
4)   100 peserta sampai 199 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikemnalikan sebesar 45% dari uang publikasi.
5)   10 peserta sampai 99 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikemnalikan sebesar 50% dari uang publikasi.
(3) Hak Pihak I.
    a. Terpenuhinya semua penyelenggaraan acara hari ulang tahun ke 51 PT. Bintang Utama.
    b. Membawa nama baik PT. Bintang Utama selama acara hari ulang tahun ke 51 PT. Bintang Utama.
(4) Hak Pihak II.
      a. Mencantumkan nama Event Organizer “Suko Reko” pihak II pada spanduk, booklet, dan poster dan           bentuk publikasi yang lain dari proses persiapan hingga berakhirnya kegiatan acara.
            b. Menerima sejumlah pembayaran sebagaimana diatur pada ayat (1).

Pasal 3
Wan Prestasi (Ingkar Janji)
(1) Tidak memenuhi Kewajiban dengan kesepakatan, meliputi:
a. Apabila pihak I terlambat membayar nilai kontrak yang telah disepakati dalam perjanjian ini akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) setiap hari keterlambatan sampai dipenuhinya seluruh kewajiban.
b. Apabila pihak ke II ketika hari pembayaaran pertama dan kedua tidak memenuhi persyaratan dari pihak I sesuai dengan pasal 3, maka akan dikurangi 1 % (satu persen) setiap harinya dari harga pembayaran.
(2) Tidak memenuhi sebagian kewajiban seperti:
a. Pihak I tidak memenuhi kesepakatan konsumsi untuk malam penganugerahan dengan total 500 orang tetapi menjadi 400 orang saja.
b. Pihak II tidak memenuhi sebagian kewajiban dengan kesepakatan konsumsi untuk acara lomba memasak dengan total peserta 500 orang tetapi menjadi 400 orang saja.
(3) Tidak memenuhi keterlambatan meliputi:
a. Pihak II melaksanakan lomba Pukul 11.00 WIB padahal dalam kesepakatan Pukul 10.00 WIB.
b. Pihak I memberikan Juri akan tetapi telat datang dalam acara perlombaan yang telah di sepakati Pukul 10. 00 WIB.
(4) Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan pekerjaan, meliputi:
a. Pihak I menyediakan Juri datang tepat pukul 10.00 pada hari Sabtu tanggal 20 September, namun menyertakan kerabatnya sebagai pendamping yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
b. Pihak II menyediakan meja, kompos gas, dan gas 3 Kg, namun karena menghemat disediakan gas dengan berat 12 Kg yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya. 

Pasal 4
Force Majeure (Keadaan memaksa)
(1)   Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan gagal terlaksananya acara, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena di luar kemampuan manusia.
(2)   Terhadap pembatalan akibat Force Majaure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

Pasal 5
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak di tandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir pada pembayaran tahap ke tiga. Hari Senin Tanggal 22 September 2014 Pukul 14.00 WIB.

Pasal 6
Perubahan dan Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dipandang perlu oleh Pihak I dan Pihak II, perjanjian ini dapat diubah baik menyangkut materi maupun syarat-syaratnya yang harus dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis Pihak I dan Pihak II. Surat Perjanjian kerjasama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.
(2) Apabila terjadi ketidak cocokan harga, pelayanan, dan barang atau jasa antara Pihak I dan  Pihak II maka perjanjian ini akan dibatalkan. Pembatalan akan di sepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
(1)   Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang tidak berubah pada Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Pasal 8
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama tanggal 28 April 2014, pertemuan kedua tanggal 7 Mei 2014, dan pertemuan ketiga tanggal 14 Mei 2014. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai dan  mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun juga.

Dibuat di                                 : Yogyakarta
Hari/Tanggal                           :  Rabu/14 Mei 2014

     Pihak I                                                                               Pihak II
                                                       

  Muhammad Tahdian Noor, SHI                                    Erizal Barnawi, S.Sn

 Saksi Pihak I             Saksi Pihak I              Saksi Pihak II     Saksi Pihak II





Dulkiceng, SE            Dulkohar, S. Pd          Ahirudin, S. Sos   Abul muis, SH