Minggu, 01 Juni 2014

Kontrak


             

PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN HARI ULANG TAHUN KE 51 PT. BINTANG UTAMA DENGAN EVENT ORGANIZER “SUKO REKO”

Pada hari ini Rabu tanggal 14 Mei 2014 bertempat di Gedung KFC Jalan Jendral Sudirman No. 1 Yogyakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara:
 I.         Nama                              : Muhammad Tahdian Noor, SHI
Tempat/Tanggal Lahir       : Banjar/9 Juli 1990
No. KTP                         : 6307033112890008
Alamat                             : Jl. D.I. Panjaitan No. 44 Mantri Jeron, 
                                         Jetis, Sleman, Yogyakarta.
Jabatan                            : Top Manejer
Bertindak untuk                : PT. Bintang Utama
Telp/Hp                           : 085248817141
e-mail                              : tahdianoor@yahoo.com
 Selanjutnya disebut sebagai pihak I.

  II.      Nama                              : Erizal Barnawi, S.Sn
Tempat/Tanggal Lahir       : Kotabumi/17 Mei 1990
No. KTP                          : 1803101705900007
Alamat                              : Jl. KH. Ali Maksum No. 86 Panggung Harjo, 
                                           Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Jabatan                             : Project Officer / Event Manager
Bertindak untuk                 : Event Organizer “Suko Reko”
Telp/Hp                             : 081227567856
e-mail                                : erizalbarnawi@yahoo.co.id
Selanjutnya disebut sebagai pihak II.

Pihak I dan Pihak II sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Objek Kesepakatan
Pihak I dan Pihak II telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan ulang tahun ke 51 PT. Bintang Utama dengan objek perjanjian:
(1)   Perlombaan memasak dengan judul “Kecap Pipit Rasa Nusantara“, bertempat di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta, Jl Rotowijayan No. 1 pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai Pukul 15.00 WIB.
(2)   Malam penganugrahan dengan judulRasa Nusantara”, bertempat di Hotel Ambarukmo Jl. Adi Sucipto No. 81, Yogyakarta 55281 – Indonesia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dengan rangkaian acara:
a.       Pembukaan Jam 19.00 WIB.
b.      Pementasan Musik Tradisi Jawa Jam 19.20 WIB.
c.       Sambutan dari ketua panitia Event Organizer “Suko Reko” Jam 19.30 WIB.
d.      Sambutan dari Top Manajer PT. Bintang Utama Jam 20.00 WIB.
e.       Pementasan Musik Tradisi Kontemporer khas Sumatera dan Musik Tradisi Khas Sulawesi Jam 20.30 WIB, dengan catatan sambil makan malam menyaksikan pertunjukan.
f.       Pementasan Tari Bedoyo Khas Yogyakarta Jam 21.00 WIB.
g.      Pementasan Tari Serampang Dua Belas Khas Melayu Jam 21.20 WIB.
h.      Penyerahan penghargaan bagi pemenang lomba masak 21.40 WIB.
i.        Beladiri Tradisional Pencak Silat Setia hati Jam 22.10 WIB.
j.        Beladiri Tradisional Debus Khas Banten Jam 22.30 WIB.
k.      Beladiri Tradisional Pencak Silat Pusiban Lampung Jam 22.40 WIB.
l.        Pementasan Tari Bedana Khas Lampung Jam 22.50 WIB.
m.    Penutup Jam 23.00 WIB.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
 (1) Kewajiban Pihak I:
a. Melakukan pembayaran uang jasa dengan total keseluruhan Rp. 525.500.000 (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan uang publikasi sebesar Rp. 40. 000. 000,. (empat puluh juta rupiah) yang di berikan dalam empat tahap pada pihak II dengan rincian:
1). Tahap pertama pembayaran 10% dari total nilai Rp. 525.500.000 (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong 10% menjadi Rp. 52.550. 000 (lima puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan diberikan pada hari Senin 20 Juni 2014 batas waktu pukul 13.00 WIB. Dengan kesepakatan kontrak sudah ditandatangani kedua belah pihak berserta saksi-saksi dari tiap-tiap pihak.
2). Tahap kedua pembayaran 30% dari total nilai Rp. 472. 950. 000 (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong 30% menjadi Rp. 141. 885.000 (seratus empat satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan uang publikasi sebesar Rp. 40. 000. 000,. (empat puluh juta rupiah) yang akan di berikan pada hari Sabtu 26 Juli 2014 batas waktu pukul 17.00 WIB. Dengan kesepakatan kontrak sudah tersedianya semua bukti-bukti terpenuhi untuk sarana dan prasarana meliputi:
a)      Sudah adanya kontrak kerjasama antara pihak II dengan pengisi acara perlombaan dan malam penganugrahan.
b)      Sudah adanya desain layout untuk publikasi dan skrip di radio.
c)      Bukti-bukti peminjaman perlengkapan.
3). Tahap ketiga 40% dari total nilai Rp. 331.065.000 (tiga ratus tiga puluh satu juta enam puluh lima ribu rupiah) setelah di potong 40% menjadi Rp. 132. 426. 000 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang akan diberikan pada hari Sabtu 6 September 2014 batas waktu pukul 17.00 WIB. Dengan syarat sudah siap operasional dua minggu sebelumnya, meliputi:
a)      Data peserta lomba memasak.
b)      Sudah ketersediaannya semua alat-alat lomba dan alat-alat buat malam penganugerahan.
4). Tahap keempat pelunasan selesai acara yang akan diberikan pada hari Senin 22 September 2014 batas waktu pukul 14.00 WIB dengan jumlah Rp. 198. 639. 000 (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
     Setiap tahapan pembayaran di transfer ke Bank Mandiri cabang Yogyakarta Jalan Brigjen Katamso No. 29 atas nama Indra rukmana S. Pd  dengan nomor rekening 10000233444677.
b. Menyediakan 1 juri, dari PT. Bintang Utama untuk perlombaan dan segala yang diakibatkan oleh penyediaan juri menjadi tanggungjawab pihak pertama seluruhnya.
c. Menyediakan Kecap Pipit sebanyak jumlah peserta ditambah 10% dari jumlah peserta yang mengikuti lomba dan harus sudah tersedia di tempat perlombaan.
d. Mengurus perizinan untuk perlombaan dan malam penganugerahan dengan segala yang diakibatkan oleh mengurusi perizinan.
e. Menjamin  keamanaan keselamatan seluruh Even Organizer yang berjumlah 25 orang dengan syarat menyerahkan data diri ketika pembayaran tahap pertama, pengisi acara  dan peserta lomba, yang terlibat di dalam acara ulang tahun PT. Bintang Utama ke 51.
f. Membayar pajak keramaian sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pajak yang dibayarkan langsung oleh Pihak I dan sisanya dibayarkan oleh Pihak II.
g. Menyediakan konsumsi pada malam penganugrahan dengan jumlah 500 orang, 25 Even Oganizer, Pengisi acara 45 orang, pembawa acara 2 orang dan undangan termasuk karyawan PT. Bintang Utama di kelola oleh pihak I pada saat acara berlangsung dari jam 19.00 WIB s.d 22.00 WIB.
(2)   Kewajiban Pihak II:
a. Menyelenggarakan lomba masak bertempat di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta, Jl Rotowijayan No 1 pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB dengan jumlah peserta 1000 orang sesuai permintaan dari perusahaan PT. Bintang Utama. Sarana dan prasarana yang disediakan yaitu (Meja, Tabung Gas 3 Kg, dan Kompor Gas).
b. Menyediakan 2 orang juri untuk perlombaan masak dan segala yang diakibatkan oleh penyediaan juri menjadi tanggungjawab Pihak II seluruhnya.
c. Menyediakan konsumsi pada perlombaan untuk Juri dan Peserta lomba masak pada saat acara berlangsung dari jam 10.00 WIB s.d 15.00 WIB.
d. Mengelola dan menyajikan pertunjukan 3 musik etnis, 3 tari tradisi, 3 beladiri etnis Indonesia di malam penganugerahan dengan syarat:
    1) Masing-masing karya berdurasi selama 10-15 menit; dan
    2) Jumlah pemain sebanyak 4-5 orang.
e. Membayar pajak keramaian sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pajak yang dibayarkan langsung oleh Pihak II dan sisanya dibayarkan oleh Pihak I.
f. Pihak ke II wajib mengembalikan uang iklan jika target peserta tidak mencapai target sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yang tertera di bawah ini:
1)   400 peserta sampai 499 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikembalikan sebesar 15% dari uang publikasi.
2)   300 peserta sampai 399 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikembalikan sebesar 25% dari uang publikasi.
3)   200 peserta sampai 299 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikemnalikan sebesar 35% dari uang publikasi.
4)   100 peserta sampai 199 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikemnalikan sebesar 45% dari uang publikasi.
5)   10 peserta sampai 99 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi dikemnalikan sebesar 50% dari uang publikasi.
(3) Hak Pihak I.
    a. Terpenuhinya semua penyelenggaraan acara hari ulang tahun ke 51 PT. Bintang Utama.
    b. Membawa nama baik PT. Bintang Utama selama acara hari ulang tahun ke 51 PT. Bintang Utama.
(4) Hak Pihak II.
      a. Mencantumkan nama Event Organizer “Suko Reko” pihak II pada spanduk, booklet, dan poster dan           bentuk publikasi yang lain dari proses persiapan hingga berakhirnya kegiatan acara.
            b. Menerima sejumlah pembayaran sebagaimana diatur pada ayat (1).

Pasal 3
Wan Prestasi (Ingkar Janji)
(1) Tidak memenuhi Kewajiban dengan kesepakatan, meliputi:
a. Apabila pihak I terlambat membayar nilai kontrak yang telah disepakati dalam perjanjian ini akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) setiap hari keterlambatan sampai dipenuhinya seluruh kewajiban.
b. Apabila pihak ke II ketika hari pembayaaran pertama dan kedua tidak memenuhi persyaratan dari pihak I sesuai dengan pasal 3, maka akan dikurangi 1 % (satu persen) setiap harinya dari harga pembayaran.
(2) Tidak memenuhi sebagian kewajiban seperti:
a. Pihak I tidak memenuhi kesepakatan konsumsi untuk malam penganugerahan dengan total 500 orang tetapi menjadi 400 orang saja.
b. Pihak II tidak memenuhi sebagian kewajiban dengan kesepakatan konsumsi untuk acara lomba memasak dengan total peserta 500 orang tetapi menjadi 400 orang saja.
(3) Tidak memenuhi keterlambatan meliputi:
a. Pihak II melaksanakan lomba Pukul 11.00 WIB padahal dalam kesepakatan Pukul 10.00 WIB.
b. Pihak I memberikan Juri akan tetapi telat datang dalam acara perlombaan yang telah di sepakati Pukul 10. 00 WIB.
(4) Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan pekerjaan, meliputi:
a. Pihak I menyediakan Juri datang tepat pukul 10.00 pada hari Sabtu tanggal 20 September, namun menyertakan kerabatnya sebagai pendamping yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
b. Pihak II menyediakan meja, kompos gas, dan gas 3 Kg, namun karena menghemat disediakan gas dengan berat 12 Kg yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya. 

Pasal 4
Force Majeure (Keadaan memaksa)
(1)   Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan gagal terlaksananya acara, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena di luar kemampuan manusia.
(2)   Terhadap pembatalan akibat Force Majaure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

Pasal 5
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak di tandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir pada pembayaran tahap ke tiga. Hari Senin Tanggal 22 September 2014 Pukul 14.00 WIB.

Pasal 6
Perubahan dan Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dipandang perlu oleh Pihak I dan Pihak II, perjanjian ini dapat diubah baik menyangkut materi maupun syarat-syaratnya yang harus dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis Pihak I dan Pihak II. Surat Perjanjian kerjasama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.
(2) Apabila terjadi ketidak cocokan harga, pelayanan, dan barang atau jasa antara Pihak I dan  Pihak II maka perjanjian ini akan dibatalkan. Pembatalan akan di sepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
(1)   Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang tidak berubah pada Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Pasal 8
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama tanggal 28 April 2014, pertemuan kedua tanggal 7 Mei 2014, dan pertemuan ketiga tanggal 14 Mei 2014. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai dan  mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun juga.

Dibuat di                                 : Yogyakarta
Hari/Tanggal                           :  Rabu/14 Mei 2014

     Pihak I                                                                               Pihak II
                                                       

  Muhammad Tahdian Noor, SHI                                    Erizal Barnawi, S.Sn

 Saksi Pihak I             Saksi Pihak I              Saksi Pihak II     Saksi Pihak II





Dulkiceng, SE            Dulkohar, S. Pd          Ahirudin, S. Sos   Abul muis, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar