|
PERJANJIAN
KERJASAMA PENYELENGGARAAN HARI ULANG TAHUN KE 51 PT. BINTANG UTAMA DENGAN EVENT
ORGANIZER “SUKO REKO”
Pada hari ini Rabu tanggal 14 Mei 2014
bertempat di Gedung KFC Jalan Jendral Sudirman No. 1 Yogyakarta, telah
ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara:
I.
Nama :
Muhammad Tahdian Noor, SHI
Tempat/Tanggal Lahir :
Banjar/9
Juli 1990
No.
KTP :
6307033112890008
Alamat : Jl. D.I.
Panjaitan No. 44 Mantri Jeron,
Jetis, Sleman, Yogyakarta.
Jabatan :
Top
Manejer
Bertindak
untuk : PT. Bintang Utama
Telp/Hp :
085248817141
e-mail :
tahdianoor@yahoo.com
Selanjutnya disebut sebagai pihak I.
II.
Nama :
Erizal Barnawi, S.Sn
Tempat/Tanggal Lahir :
Kotabumi/17
Mei 1990
No.
KTP :
1803101705900007
Alamat : Jl. KH. Ali
Maksum No. 86 Panggung Harjo,
Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Jabatan : Project Officer / Event Manager
Bertindak
untuk : Event Organizer “Suko
Reko”
Telp/Hp : 081227567856
e-mail :
erizalbarnawi@yahoo.co.id
Selanjutnya disebut sebagai pihak II.
Pihak I dan Pihak II sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
Objek
Kesepakatan
Pihak I dan
Pihak II telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan ulang tahun ke 51 PT.
Bintang Utama dengan objek perjanjian:
(1)
Perlombaan memasak dengan judul “Kecap
Pipit Rasa Nusantara“, bertempat di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta, Jl
Rotowijayan No. 1 pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 pukul 10.00 WIB
sampai dengan selesai Pukul 15.00 WIB.
(2)
Malam penganugrahan dengan judul “Rasa Nusantara”, bertempat di
Hotel
Ambarukmo Jl. Adi Sucipto No. 81, Yogyakarta 55281 – Indonesia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dengan rangkaian
acara:
a. Pembukaan
Jam 19.00 WIB.
b. Pementasan
Musik Tradisi Jawa Jam 19.20 WIB.
c. Sambutan
dari ketua panitia Event Organizer “Suko Reko” Jam 19.30 WIB.
d. Sambutan
dari Top Manajer PT. Bintang Utama Jam 20.00 WIB.
e. Pementasan
Musik Tradisi Kontemporer khas Sumatera dan Musik Tradisi Khas Sulawesi Jam
20.30 WIB, dengan catatan sambil makan malam menyaksikan pertunjukan.
f. Pementasan
Tari Bedoyo Khas Yogyakarta Jam 21.00 WIB.
g. Pementasan
Tari Serampang Dua Belas Khas Melayu Jam 21.20 WIB.
h. Penyerahan
penghargaan bagi pemenang lomba masak 21.40 WIB.
i.
Beladiri Tradisional Pencak Silat Setia
hati Jam 22.10 WIB.
j.
Beladiri Tradisional Debus Khas Banten
Jam 22.30 WIB.
k. Beladiri
Tradisional Pencak Silat Pusiban Lampung Jam 22.40 WIB.
l.
Pementasan Tari Bedana Khas Lampung Jam
22.50 WIB.
m. Penutup
Jam 23.00 WIB.
Pasal
2
Hak
dan Kewajiban
(1) Kewajiban Pihak I:
a. Melakukan pembayaran uang jasa dengan total
keseluruhan Rp. 525.500.000 (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu
rupiah) dan uang publikasi sebesar Rp. 40. 000. 000,. (empat puluh juta rupiah)
yang di berikan dalam empat tahap pada pihak II dengan rincian:
1).
Tahap pertama pembayaran 10% dari total nilai Rp. 525.500.000 (lima ratus dua
puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong 10% menjadi Rp.
52.550. 000 (lima puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan
diberikan pada hari Senin 20 Juni 2014 batas waktu pukul 13.00 WIB. Dengan
kesepakatan kontrak sudah ditandatangani kedua belah pihak berserta saksi-saksi
dari tiap-tiap pihak.
2).
Tahap kedua pembayaran 30% dari total nilai Rp. 472. 950. 000 (empat ratus
tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong
30% menjadi Rp. 141. 885.000 (seratus empat satu juta delapan ratus delapan
puluh lima ribu rupiah), dan uang publikasi sebesar Rp. 40. 000. 000,. (empat
puluh juta rupiah) yang akan di berikan pada hari Sabtu 26 Juli 2014 batas
waktu pukul 17.00 WIB. Dengan kesepakatan kontrak sudah tersedianya semua
bukti-bukti terpenuhi untuk sarana dan prasarana meliputi:
a)
Sudah adanya kontrak kerjasama antara
pihak II dengan pengisi acara perlombaan dan malam penganugrahan.
b)
Sudah adanya desain layout untuk
publikasi dan skrip di radio.
c)
Bukti-bukti peminjaman perlengkapan.
3).
Tahap ketiga 40% dari total nilai Rp. 331.065.000 (tiga ratus tiga puluh satu
juta enam puluh lima ribu rupiah) setelah di potong 40% menjadi Rp. 132. 426.
000 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang
akan diberikan pada hari Sabtu 6 September 2014 batas waktu pukul 17.00 WIB. Dengan
syarat sudah siap operasional dua minggu sebelumnya, meliputi:
a)
Data peserta lomba memasak.
b)
Sudah ketersediaannya semua alat-alat
lomba dan alat-alat buat malam penganugerahan.
4).
Tahap keempat pelunasan selesai acara yang
akan diberikan pada hari Senin 22 September 2014 batas waktu pukul 14.00 WIB
dengan jumlah Rp. 198. 639. 000 (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus
tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Setiap
tahapan pembayaran di transfer ke Bank Mandiri cabang Yogyakarta Jalan Brigjen
Katamso No. 29 atas nama Indra rukmana S. Pd
dengan nomor rekening 10000233444677.
b. Menyediakan 1 juri, dari PT. Bintang Utama untuk
perlombaan dan segala yang diakibatkan oleh penyediaan juri menjadi
tanggungjawab pihak pertama seluruhnya.
c. Menyediakan Kecap Pipit sebanyak jumlah peserta
ditambah 10% dari jumlah peserta yang mengikuti lomba dan harus sudah tersedia
di tempat perlombaan.
d. Mengurus perizinan untuk perlombaan dan malam
penganugerahan dengan segala yang diakibatkan oleh mengurusi perizinan.
e. Menjamin keamanaan keselamatan seluruh Even Organizer
yang berjumlah 25 orang dengan syarat menyerahkan data diri ketika pembayaran
tahap pertama, pengisi acara dan peserta
lomba, yang terlibat di dalam acara ulang tahun PT. Bintang Utama ke 51.
f. Membayar pajak keramaian sebesar 50% (lima puluh persen)
dari nilai pajak yang dibayarkan langsung oleh Pihak I dan sisanya dibayarkan
oleh Pihak II.
g. Menyediakan konsumsi pada malam penganugrahan
dengan jumlah 500 orang, 25 Even Oganizer, Pengisi acara 45 orang, pembawa
acara 2 orang dan undangan termasuk karyawan PT. Bintang Utama di kelola oleh
pihak I pada saat acara berlangsung dari jam 19.00 WIB s.d 22.00 WIB.
(2) Kewajiban Pihak II:
a. Menyelenggarakan lomba masak bertempat di
Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta, Jl Rotowijayan No 1 pada hari Sabtu tanggal
20 September 2014 pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB dengan jumlah peserta
1000 orang sesuai permintaan dari perusahaan PT. Bintang Utama. Sarana dan
prasarana yang disediakan yaitu (Meja, Tabung Gas 3 Kg, dan Kompor Gas).
b. Menyediakan 2 orang juri untuk perlombaan masak
dan segala yang diakibatkan oleh penyediaan juri menjadi tanggungjawab Pihak II
seluruhnya.
c. Menyediakan konsumsi pada perlombaan untuk Juri
dan Peserta lomba masak pada saat acara berlangsung dari jam 10.00 WIB s.d
15.00 WIB.
d. Mengelola dan menyajikan pertunjukan 3 musik
etnis, 3 tari tradisi, 3 beladiri etnis Indonesia di malam penganugerahan
dengan syarat:
1) Masing-masing
karya berdurasi selama 10-15 menit; dan
2) Jumlah
pemain sebanyak 4-5 orang.
e. Membayar pajak keramaian sebesar 50% (lima puluh
persen) dari nilai pajak yang dibayarkan langsung oleh Pihak II dan sisanya
dibayarkan oleh Pihak I.
f. Pihak ke II wajib mengembalikan uang iklan jika
target peserta tidak mencapai target sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yang
tertera di bawah ini:
1) 400
peserta sampai 499 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi
dikembalikan sebesar 15% dari uang publikasi.
2) 300
peserta sampai 399 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi
dikembalikan sebesar 25% dari uang publikasi.
3) 200
peserta sampai 299 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi
dikemnalikan sebesar 35% dari uang publikasi.
4) 100
peserta sampai 199 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi
dikemnalikan sebesar 45% dari uang publikasi.
5) 10
peserta sampai 99 peserta yang hadir dalam perlombaan, maka uang publikasi
dikemnalikan sebesar 50% dari uang publikasi.
(3) Hak Pihak I.
a.
Terpenuhinya semua penyelenggaraan acara hari ulang tahun ke 51 PT. Bintang Utama.
b.
Membawa nama baik PT. Bintang Utama selama acara hari ulang tahun ke 51 PT. Bintang Utama.
(4) Hak Pihak II.
a.
Mencantumkan nama Event Organizer “Suko Reko” pihak II pada spanduk, booklet,
dan poster dan bentuk publikasi yang lain dari proses persiapan hingga
berakhirnya kegiatan acara.
b. Menerima sejumlah pembayaran
sebagaimana diatur pada ayat (1).
Pasal
3
Wan
Prestasi (Ingkar Janji)
(1)
Tidak memenuhi Kewajiban dengan kesepakatan, meliputi:
a. Apabila pihak I terlambat membayar nilai kontrak
yang telah disepakati dalam perjanjian ini akan dikenakan denda sebesar 1%
(satu persen) setiap hari keterlambatan sampai dipenuhinya seluruh kewajiban.
b. Apabila pihak ke II
ketika hari pembayaaran pertama dan kedua tidak memenuhi persyaratan dari pihak
I sesuai dengan pasal 3, maka akan dikurangi 1 % (satu persen) setiap harinya
dari harga pembayaran.
(2) Tidak memenuhi sebagian kewajiban
seperti:
a. Pihak I tidak memenuhi kesepakatan konsumsi untuk
malam penganugerahan dengan total 500 orang tetapi menjadi 400 orang saja.
b. Pihak II tidak memenuhi sebagian kewajiban dengan
kesepakatan konsumsi untuk acara lomba memasak dengan total peserta 500 orang
tetapi menjadi 400 orang saja.
(3) Tidak memenuhi keterlambatan
meliputi:
a. Pihak II melaksanakan lomba Pukul 11.00 WIB
padahal dalam kesepakatan Pukul 10.00 WIB.
b. Pihak I memberikan Juri akan tetapi telat datang
dalam acara perlombaan yang telah di sepakati Pukul 10. 00 WIB.
(4)
Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan pekerjaan, meliputi:
a. Pihak I menyediakan Juri datang tepat pukul 10.00
pada hari Sabtu tanggal 20 September, namun menyertakan kerabatnya sebagai
pendamping yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak
sebelumnya.
b. Pihak II menyediakan meja, kompos gas, dan gas 3
Kg, namun karena menghemat disediakan gas dengan berat 12 Kg yang sudah
jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Pasal
4
Force Majeure (Keadaan memaksa)
(1)
Force
Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu
keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu
bahkan gagal terlaksananya acara, seperti bencana alam, epidemik, peperangan,
pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan
pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang
disebabkan karena di luar kemampuan manusia.
(2)
Terhadap pembatalan akibat Force Majaure, Pihak Pertama dan Pihak
Kedua secara sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
Pasal
5
Jangka
Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak di tandatanganinya
oleh kedua belah pihak dan berakhir pada pembayaran tahap ke tiga. Hari Senin
Tanggal 22 September 2014 Pukul 14.00 WIB.
Pasal
6
Perubahan
dan Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila
dipandang perlu oleh Pihak I
dan Pihak II,
perjanjian ini dapat diubah baik menyangkut materi maupun syarat-syaratnya yang
harus dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis Pihak I dan Pihak II. Surat
Perjanjian kerjasama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa
persetujuan pihak lainnya.
(2) Apabila terjadi ketidak cocokan harga,
pelayanan, dan barang atau jasa antara Pihak I dan Pihak II maka perjanjian ini akan dibatalkan.
Pembatalan akan di sepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal
7
Penyelesaian
Perselisihan
(1) Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak
akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak
dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang tidak
berubah pada Pengadilan Negeri Kota
Yogyakarta.
Pasal
8
Penutup
Demikian surat
perjanjian ini dibuat dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama tanggal 28
April 2014, pertemuan kedua tanggal 7 Mei 2014, dan pertemuan ketiga tanggal 14
Mei 2014. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
untuk dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun
juga.
Dibuat di : Yogyakarta
Hari/Tanggal : Rabu/14 Mei 2014
Pihak
I
Pihak II
Muhammad
Tahdian Noor, SHI Erizal Barnawi, S.Sn
Saksi
Pihak I Saksi
Pihak I Saksi
Pihak II Saksi Pihak II
Dulkiceng, SE Dulkohar, S. Pd Ahirudin,
S. Sos Abul muis, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar